
KUALA KAPUAS,- Menyikapi adanya indikasi dugaan adanya larangan oleh pihak manajemen Pengelola Studio XXI City Mall Kuala Kapuas melarang karyawan Perempuan berjibat mendapat reaksi keras oleh Pengurus DPD Muhammadiyah Kabupaten Kapuas.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris PD Muhammadiyah Kabupaten Kapuas, Jalaludin bahwa pihaknya menerima langsung laporan tersebut.
” Larangan berjilbab di Indonesia sebagian besar membahas polemik larangan jilbab bagi anggota Paskibraka putri tahun 2024 yang dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia, serta dapat menimbulkan diskriminasi dan perasaan terpinggirkan bagi perempuan Muslim” ujar Jalaludin, melalui pres realis nya, Senin 8/9/2025.
Larangan tersebut berakar dari kebijakan keseragaman yang justru dikritik sebagai bentuk pengekangan terhadap identitas keagamaan dan kebhinekaan.
Latar Belakang Polemik Paskibraka 2024.
Jalaludin menjelaskan beberapa bagian yang telah mendapatkandasar larangan diberlakukan diantaranya seperti :
1. Kebijakan Keseragaman :
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sempat mengeluarkan aturan yang membuat Paskibraka putri harus melepas jilbabnya, dengan alasan untuk keseragaman.
2. Reaksi Publik :
Kebijakan ini menuai kecurigaan publik, serta kritik dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Purna Paskibraka Indonesia (PPI), karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.
3. Respons Presiden :
Presiden Jokowi kemudian menekankan pentingnya menghormati keberagaman dan perbedaan, serta menyatakan bahwa ada hal-hal yang tidak bisa diseragamkan.
4. Peninjauan Ulang Kebijakan :
BPIP akhirnya mengklarifikasi bahwa larangan tersebut diinterpretasikan sebagai upaya penyeraga
Dampak Larangan Berjilbab
5. Pelanggaran HAM dan Diskriminasi :
Larangan jilbab melanggar hak individu untuk mengekspresikan identitas dan keyakinan agama, serta dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan memicu perasaan terasing.
6. Kontradiksi dengan Pancasila dan Kebhinekaan:
Kebijakan ini bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjamin hak beragama dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memengaruhi Partisipasi Publik :
Larangan semacam ini dapat menghambat partisipasi perempuan Muslim dalam berbagai kegiatan publik dan kenegaraan.
Pandangan Terkait sebagai berikut :
A. Peran Negara :
Negara diharapkan menjadi pelindung bagi warga negara dalam mengekspresikan keyakinan agama mereka, bukan menjadi pihak yang membatasi.
B. Pentingnya Toleransi dan Inklusivitas:
Paskibraka sebagai simbol patriotisme dan kebhinekaan seharusnya mencerminkan semangat persatuan yang menghargai perbedaan dan memberikan kesempatan partisipasi tanpa mengorbankan identitas agama.
C. Ironi Larangan Jilbab Paskibraka 2024 :
Di Mana Letak Toleransi.
Menurut Jalaludin bahwa larangan terhadap jilbab tidak hanya mengurangi kebebasan individu, tetapi juga dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif terhadap peristiwa di atas ternyata terjadi juga di Kabupaten Kapuas, dimana salah satu penyedia tempat hiburan film Studio XXI Citi Mall Kapuas diduga melarang kariyawatinya yang muslim untuk melepaskan jilbabnya Ketika bekerja.
Pasal 29 UUD 1945 terdiri dari dua ayat. Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sementara ayat (2) menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta kepercayaannya masing-masing.
” Pasal ini menegaskan dasar negara Indonesia yang religius dan memberikan perlindungan serta jaminan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara” tegas Jalaludi.
Pasal 29 UUD 1945 tersebut sudah sangan jelas bahwa kebebasan beragama setiap wasrga negara dilindungi oleh undang-undang.
Berjilbab Adalah kewajiban bagi setiap muslim Perempuan dan negara menjamin dan melindungai setiap warga negara yang ingin melaksanakan keyakinan beragama bagi warganya.
Kalau ada tempat usaha atau intitusi yang melarang memakai jilbab bagi pekerjanya yang perempuan muslim, berarti tempat usaha tersebut telah melanggar undang-undang dan wajib diproses secara hukum.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kapuas menolak keras kalau ada institusi atau pengelola usha yang melarang pekerjanya untuk melepas jilbab dalam bekerja.
Kalau di Studio XXI Citi Mall Kapuas benar terjadi dan Studio XXI di seluruh Indonesia juga terjadi, maka kami minta kepada pemerintah segera membentuk Tim Investigasi yang melibatkan perwakilan Ormas Islam. Tim Investigasi segara dibentuk dari pusat sampai ke kabupaten/kota dan Pemkab Kapuas sesegera mungkin untuk menangani hal ini.
Kalau nantinya memang ditemukan pelanggaran, segera ambil Tindakan tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Apalagi disituasi seperti sekarang ini pemerintah harus bertindak cepat jangan sampai masyarakat kususnya umat Islam sampai melakukan aksi turun jalan dan menyegel tempat tersebut.
” Kepada seluruh Ormas Islam terutama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas untuk segera bersikap dan melakukan kordinasi yang konprehinsif” demikian Jalaludin.
www.bajentabajurah.com./Redaksi.