
KUALA KAPUAS,- Diduga lantaran cemburu dan diputus sang pacar, ARR (20 tahun) ini nekad membakar meja kios dan kotak etalase tempat penyimpanan ayam goreng Fried Chicken di Jalan Trans Kalimantan Rt. 006 Desa Maluen Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Riski Atmaka Rahadi melalui Kapolsek Basarang IPTU Parmono mengatakan bahwa saat ini terlapor sudah ditangani dan diproses secara hukum.
” Terlapor ditangani secara hukum merupakan warga jalan Patih Rumbih Kel. Selat Barat, Kec. Selat, Kabupaten Kapuas” ujar Kapolsek Basarang IPTU Parmono, Kamis 4/9/2025.

Menurut Kapolsek Basarang bahwa penanganan kasus ini berdasarkan laporan bahwa Terlapor ARR (20 tahun) ini telah melakukan kejahatan hari Sabtu tanggal 30/8/2025 sekitar jam 23.00 Wib di warung makan Bismillah Fried Chicken yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Rt. 006 Desa Maluen Kecamatan Basarang Kab. Kapuas.
Diceritakan kronologinya oleh IPTU Parmono telah terjadi tindak Pidana pembakaran dan atau pengerusakan, terlapor(ARR”20 tahun) membakar meja kios dan kotak etalase tempat penyimpanan ayam goreng Fried Chicken dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Materiil Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
” Pelapor merasa keberatan kemudian melapor ke SPKT Polsek Basarang untuk proses lebih lanjut, berbagai barangbuktipun sudah diamankan, diancam Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHPidana.” demikian Kapolsek Basarang. IPTU Parmono.
www.bajentabajurah.com.//Red_Weda.