
KUALA KAPUAS,- Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas di Aula Rujab Bupati, Kamis 4/9/2025.
Bupati Kapuas menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Dewan Hakim dan Majelis Hakim yang telah dikukuhkan.
” Pengukuhan ini merupakan amanah besar. Dewan Hakim dan Majelis Hakim harus bekerja dengan penuh keikhlasan, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dengan demikian, hasil MTQH dapat diterima semua pihak dan melahirkan generasi Qur’ani yang berkualitas,” ujar Bupati Kapuas.

H.M. Wiyatno menegaskan bahwa keberadaan para hakim memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga kualitas dan kredibilitas pelaksanaan MTQH.
Lebih lanjut, Bupati berharap agar MTQH ke-47 ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah islamiyah, meningkatkan syiar Islam, serta menumbuhkan semangat masyarakat dalam memahami, mengamalkan, dan mencintai Al-Qur’an dan Hadis.
Dengan dikukuhkannya Dewan Hakim dan Majelis Hakim, Bupati juga optimis bahwa penyelenggaraan MTQH tingkat Kabupaten Kapuas tahun ini dapat berjalan sukses dan lancar, serta mampu menghasilkan qari dan qariah terbaik yang siap bersaing di tingkat provinsi maupun nasional.
Sementara itu Ketua Umum LPTQ Kapuas, H. Suwarno Muriyat, dalam laporannya bahwa jumlah peserta dalam pengukuhan dan orientasi Dewan Hakim MTQH ke-47 ini mencapai 76 orang, terdiri atas 4 orang Dewan Hakim, 20 orang Majelis Hakim, dan 52 orang Hakim Anggota.
MTQH ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas ini diharapkan menjadi ajang seleksi yang berkualitas, sekaligus sarana mempererat nilai-nilai keislaman dan memperkokoh persatuan di tengah masyarakat.
” Dilaksanakannya pengukuhan dan orientasi ini bertujuan untuk mengesahkan seluruh Dewan Hakim dalam bekerja memberikan penilaian kepada peserta MTQH dengan prinsip objektivitas, netralitas, dan akuntabilitas,” ujar H. Suwarno Muriyat.
www.bajentabajurah.com.//Red_Her.