KUALA KAPUAS,- Sebanyak 3 (tiga) Pria sabu-sabu berhasil diringkus dengan masing-masing barbuk, Minggu 24/8/2025.

1. Inisial Z (37 tahun) warga Alamat Jl. Bukit Pinang Kel. Tanjung Pinang, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, ditangkap di Pinggir Jalan Lintas Palangkaraya Buntok Desa Bagugus RT. 004 Kec. Mantangai Kab. Kapuas,.Kalimantan Tengah.
Barang Bukti : 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 45,76 (empat puluh lima koma tujuh puluh enam) gram (plastik + kristal) barbuk lain dan sebuah mobil merk Toyota Calya warna orange.

2. Inisial HM (56) alamat Jl. Rindang Banua Kec. Pahandut, Kota Palangkaraya, ditangkap di ditangkap di rumah Sdr. A (48) Desa Tumbang Randang, Kec. Timpah.
Barang Bukti 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 9,68 (sembilan koma enam puluh delapan) gram (plastik + kristal) selain barang bukti lainnya.


3. Inisial A (48 tahun) Alamat Jl. Desa Tumbang Randang, Kec. Timpah, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng ditangkap di Pinggir Jl. Lintas Palangkaraya Buntok Desa Sei Gawing RT. 003 Kec. Mantangai sekitar jam jam 16.30 Wib dengan 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 9,68 (sembilan koma enam puluh delapan) gram (plastik + kristal).
Ketiga terlapor/Tersangka ini diancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo menegaskan bahwa ketika terlapor/tersangka tersebut sudah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut” demikian AKP. Hengky Prasetyo.
www.bajentabajurah.com.//Redaksi.