BNNP Tangkap Ratusan Gram Sabu-sabu, Ekstasi

BNNP Tangkap Ratusan Gram Sabu-sabu, Ekstasi

Plt. BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dan personil beserta barbuk dan tersangka//dok BNNP

KUALA KAPUAS,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di kawasan Gg Amanah, Jln Pemuda, Kel. Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa malam, 12/8/2025.

Dari operasi ini, empat orang tersangka berinisial RF, NL, MS, dan RA diamankan bersama barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Plt. BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Gang Amanah, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak dan menangkap RF di lokasi, saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 165,91 gram yang disembunyikan di dalam paper bag di dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam ber nopol KH 3002 UG.

 

” Petugas, melakukan pengembangan ke rumah RF tak jauh dari lokasi penangkapan, di kamar belakang, tim mengamankan NL, yang diduga istri RF, beserta barang bukti sabu-sabu, uang tunai, handphone, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan narkotika” Ujar Ruslan.

Lebih lanjut Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan Penggeledahan berlanjut ke kamar depan, di mana dua orang lain berinisial MS dan RA ditangkap. Dari tangan MS, ditemukan sabu seberat 15,52 gram dan tiga butir ekstasi.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai, timbangan digital, dan klip plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.

Barang bukti diamankan :

Total sabu-sabu : 181,43 gram

Ekstasi : 82 butir (32,72 gram)

Uang tunai: Rp. 14,4 juta

Serta beberapa unit handphone, timbangan digital, brankas, dan kendaraan bermotor.

BNNP Kalteng menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, mengingat Kabupaten Kapuas kerap menjadi jalur transit peredaran barang haram tersebut.

” Ke empat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup” demikian Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid.

www.bajentabajurah.com.//Red_Hms-BNNP.

Hukum dan Kriminal