
KUALA KAPUAS,- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas sosialisasi Peraturan Menteri nomor 14 tahun 2024, tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup, di Aula Kantor Baperida, Selasa 12/8/2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas, Karolinae mengatakan, sosialisasi Peraturan baru Nomor 14 tahun 2024, tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup, untuk menyampaikan tugas dan tanggungjawab dilapangan supaya segera dibenahi.
“Sosialisasi untuk menghindari temuan dari segi administratif dan lain sebagainya akan mungkin bertambah banyak hal-hal yang dilaksanakan oleh mereka,” kata Karolinae.
Lanjut dikatakan dia, pada tahap ini kami memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha yang utama, bidang sawit dibidang usaha kayu masyarakat dan kehutanan juga ada.
” Semua kami undang, jadi pada saat ini, kita mengambil suatu tindakan, kalu mereka tidak tau tidak mungkin,” Ujarnya.
Karolinae juga menegaskan, mereka harus tau dulu apa yang harus ditaati, dengan adanya sosialisasi ini, kami anggap masyarakat dan pelaku usaha sudah mengerti dan sebelumnya sudah ada juga sesi tanya jawab.
” Kedepannya supaya tidak ada pelanggaran, tertib sesuai ketentuan yang berlaku, admistrasi kegiatannya dan semua baik-baik saja,” pungkas Karolinae.
www.bajentabajurah.com.//Her.