
KUALA KAPUAS,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, serah terima tanah dan bangunan rumah roko (Ruko) bekas Terminal Tingang Menteng, Jalan A Yani Kapuas,di aula Kantor Kejari Kapuas, Senin, 4/8/2025.
Acara serah terima tanah dan bangunan rumah ruko dihadiri para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dalam sambutanya dibacakan Sekda, Usis L Sangkai menyampaikan ucapan terimakasih yang tulus dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
” Keberhasilan ini bukan sekedar angka atau pengembalian aset secara fisik. Ini adalah bukti nyata dari komitmen kita bersama untuk menjaga amanah rakyat,”ujar Usis
Sekda juga mengapresiasi profesionalisme yang telah ditunjukan dalam upaya penyelamatan aset milik Pemerintah Daerah.
Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas, yang harus kita kelola dan manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan.
“Peran proaktif Kejaksaan Negeri, khususnya melalui fungsi jaksa pengacara negara telah menjadi mitra strategis bagi kami,”kata Usis.
Lanjut, langkah-langkah hukum yang cermat dan terukur telah berhasil mengamankan kembali aset kita yang sangat berharga yakni ruko yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas, ex terminal Tingang Menteng dengan nilai aset yang diperkirakan kurang lebih 3.450.000.000.
“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Kapuas, maka tantangan seberat apapun dapat kita atasi,”ucap Usis.
Sekda berharap kemitraan yang sudah terjalin erat dapat terus ditingkatkan dimasa mendatang, tidak hanya dalam penyelamatan aset tetapi juga dalam upaya pencegahan korupsi dan penegakan hukum lainnya.
“Terima kasih kepada Kajari dan seluruh jajaran atas dedikasi yang telah diberikan yang mana menjadi inspirasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi,” pungkas Usis.
Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, SH. MH. mengatakan, pihaknya telah menyerahkan aset tanah dan bangunan senilai 3.450.000.000 yang terletak di Jalan Ahmad Yani.
Lurhcas Rohman juga mengatakan, aset tersebut diambil dan diserahkan pada pemerintah setempat yang merupakan permintaan dari BKAD.
Selain itu, ada juga beberapa aset yang akan kita lakukan negosiasi lagi untuk kita ambil namun secara bertahap.
” Bagi siapapun yang merasa menguasai aset milik negara mohon sesegera mungkin dikembalikan. Kecuali memang belum waktunya mengembalikan,” demikian Lurhcas Rohman.
www.bajentabajurah.com.//Redaksi _Her.