Seleksi PPPK Jangan Dicurangi

Seleksi PPPK Jangan Dicurangi

 

KUALA KAPUAS,- Pegawai Sukarela Puskesma Pujon mengikuti seleksi P3K Tahap 2 yang di laksanakan pada bulan Mei 2025 terdiri 4 orang perawat yang berstatus TKS (Tenaga Kerja Sukarela) disinyalir disalahgunakan pasalmya yang dinyatakan LULUS seleksi padahal tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang peserta seleksi dari 4 (empat) peserta seleksi dari malah yang mengabdi terus-menerus dinyatakan tidak lulus seleksi.

” Saudara Tris pada 01 januari 2022 dan memutuskan mengundurkan diri/putus kontrak setelah itu masuk lagi pada 1 mei 2024 dengan keterangan TKS dan mengikuti seleksi P3k tahap 2 ” ujar salah seorang peserta seleksi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa 22/7/2025.

Untuk seleksi P3K tahap 2 itu Umum makanya sodari Siti dari luar puskesmas pujon bisa mengikuti seleksi dengan syarat rekom asal kerja keaktifan kerja serta minimal masa kerja 2 tahun dan memang bisa.

Disini bukan hanya dirinya yang merasa di rugikan oleh sodari trisna, banyak teman-teman yang memang bekerja/turun setiap hari belum bisa mengikuti seleksi P3K karena belum memenuhi 2 tahun kerja.

” Lalu bagaimana dengan sodari trisna yg sudah pernah mengundurkan diri pada 2022 lalu masuk lagi pada 1 mei 2024 bisa lolos berkas? ” Ucapnya.

Sedangkan peraturan PANRB nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai pemerinta dengan perjanjian kerja, dalam Diktum Ke 4 bagian B Sudah di jelaskan Bahwa Pegawai yang Aktif minimal 2 tahun kerja secara terus menerus.

Disini sodari Trisna AW. masuk kembali pada 1 mei 2024 dan belum cukup 2 Tahun kerja, lalu bagaimana sodari Trisna bisa lolos seleksi berkas? dimana keadilan bagi pegawai tidak masuk databes yang sungguh-sungguh kerja tampa digajih pemerintah

” Sejak pengumuman P3K di keluarkan pada tanggal 30/6/2025 mepertanyakan dan meminta kejelasan dengan pihak terkait sampai detik ini belum ada titik terang dengan alasan menunggu instruksi BKN pusat” tegasnya.

Semua bukti tersebut sudah kami berikan ke pihak terkait (BKD) sejak 9 juli 2025 melalu kantor pos untuk fisik lalu kami kirimkan juga melalui WhatsApp berbentuk PDF dan sampai saat ini belum ada titik terang dan sodari Trisna tetap mengikuti Kelengkapan berkas Pasca pengumuman P3K.

mungkin poin yang di tekankan dalam kasus permasalahan ini adalah :

1. Kenapa bisa lolos seleksi atministrasi sedangkan peraturan minimal kerja Untuk TKS 2 Tahun.

2. Kenapa keterangan kelulusan bisa menjadi R3b/L sedangkan sudah pernah mengundurkan diri di tahun 2022.

3. apakah ada kelalaian dari pihak penyeleksi atau ada permainan lain yang tidak kita ketahui.

” Diharapkan kearifan dan keterbukaan serta jangan sampai memunculkan kesan dan pertanyaan ada apa? dalam proses seleksi P3K di Puskemas” mengakhiri perbincangan.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Kuala Kapuas