Paripurna, Sepakati Raperda Tentang Pencabutan Perda

Paripurna, Sepakati Raperda Tentang Pencabutan Perda

Wakil Bupati Barsel, Kristianto Yudha bersama Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Farid Yusran didampingi Wakil I Ideham dan Wakil II, Rusinah Andelen, Paripurna, Senin 7/72025.

BUNTOK,- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan DPRD setempat telah mencapai kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.

Paripurna ke-22 masa persidangan III tahun sidang 2025 DPRD Kabupaten Barsel ini dipimpin oleh, Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Farid Yusran didampingi Wakil I Ideham dan Wakil II, Rusinah Andelen, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Assisten Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Ketua KPU, Ketua BAWASLU Kabupaten Barito Selatan, Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok, Ketua STAI Al Maarif Buntok, Tim Ahli DPRD Kabupaten Barsel, bertempat di Aula Graha Paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan, Senin 7/72025.

Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri dalam sambutannya yang diwakili oleh Wakil Bupati Barito Selatan Kristianto Yudha menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak terkait.

” Kami dari Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah, dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017, tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.” Ujar Wabup membacakan sambutan H. Eddy Raya Samsuri.

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan, tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ini.

Menurutnya bahwa disamping untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain.

“Yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah juga untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru, “ungkapnya.

Adapun untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum, maka Ranperkada tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri, bukan Bendahara atau Pejabat Lain sudah dilakukan harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, dan saat ini sudah berproses untuk fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

” Kami berharap, kerjasama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini, hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat, ” Imbuhnya.

Hubungan kerjasama tersebut hari ini, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama, dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Tanto menerangkan, tahapan selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan, tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017, tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, wajib mendapatkan nomor register Rancangan Perda dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati Barito Selatan dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.

Dalam kesempatan ini pula ijinkan saya mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H, semoga setiap detik kehidupan kita semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan jadikanlah tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Semoga kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing-masing, mendapat ganjaran yang berlipat ganda dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa ” demikian Wakil Bupati Barito Selatan Kristianto Yudha ST.

www.bajentabajurah.com.//Atex Ridho.

Barito Selatan