
KUALA KAPUAS,- Seorang Pria tidak tamat Sekolah Dasar berinisial M usia 48 tahun ditangkap Satreskoba Polres Kapuas, di pondoknya beralamat di Desa Harapan Baru Kecamatan Dadahup, dengan 8 paket sabu-sabu brutto 1,13 gram, Sabtu 5/7/2025.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan bahwa saat ini M 48 tahun diproses di Mapolres Kapuas.
” Tersangka M 48 ditangkap tangan dengan narkoba jenis sabu-sabu brutto 1,13 gram atau 8 pake plastik ” ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas. AKP Hengky Prasetyo, Minggu 6/7/2025.
Diketahui bahwa Terlapor M (48) Pendidikan hanya SD kelas 2 (Tidak Tamat), Pekerjaan Buruh Tani / Perkebunan Alamat : Desa Harapan Baru Kec. Dadahup Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
” Kronologis, berdasarkan laporan informasi masyarakat, Pada Hari Sabtu (5/7/2025) sekitar jam 20.20 Wib, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan M (48 dengan barang bukti jenis sabu-sabu ” jelas AKP Hengky Prasetyo.
M 48 tahun tersebut dengan sejumlah barang bukti dan lainya langsung diboyong ke Mapolres Kapuas untuk diproses sesuai ketentuan berlaku.
” M, diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Demikian Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo
www.bajentabajurah.com.//Redaksi.