Timpora Perkuat Pengawasan

Timpora Perkuat Pengawasan

Imam Santoso

KUALA KAPUAS,- Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang di selenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas l non TPI Palangkaraya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilaksanakan di Hotel Fovere Kapuas pada Kamis 3/7/2025.

” Kegiatan Timpora di Kabupaten Kapuas lakukan koordinasi dengan para instansi atau lembaga yang tentunya mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan evaluasi, ada Kesbangpol, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disnaker, Dukcapil dan SatPol PP.” Ujar Kepala Kantor Imigrasi Palangkaraya Imam Santoso.

Tentunya bagaimana pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kapuas bisa berjalan dengan baik, tentunya harus ada koordinasi dan kesamaan visi perlu juga pertukaran data dan informasi.

Imam Santoso menegaskan bahwa perlu diketahui secara kenegaraan punyai prinsip bagaimana orang asing itu, berada di Indonesia tentunya yang mempunyai orang yang bermanfaat.

Kebijakan selektif jadi hanya orang asing yang bermanfaat terhadap negara, masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas, itulah yang boleh datang atau boleh masuk di wilayah Kabupaten Kapuas.

Itulah yang kita dapatkan masing-masing data instansi berbeda, kenapa berbeda dari sisi keimigrasian misalkan kita punya data, melalui sistem itu ketika orang asing itu sudah melakukan pelayanan di imigrasi barulah kita dapatkan data

” Kalau instansi lain dikepolisian memang berbeda, karna terus terang kita imigrasi di Palangkaraya khususnya wilayah kita 7 Kabupaten satu kota.” jelas Imam Santoso.

Menurut Imam Santoso, untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Kapuas kita perlu waktu, jarak karna kantor imigrasi adanya di Palangkaraya.

Warga Asing datang ke Kapuas perlu waktu sampai dua tiga jam, nah maka dari itu untuk melakukan pengawasan orang asing ini juga terkait kekurangan SDM.

“Dengan adanya Timpora ini kita saling tukar informasi yang terkait dengan informasi data bagaimana data yang di kepolisian yang kita tau ada 39, sedangkan di keimigrasian ada 30 tentunya ada pertukaran data kita dapat oh orang asing ada data dari kepolisian dan itu yang perlu kita lakukan pengawasan,” demikian Imam Santoso.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi_Her.

Kuala Kapuas