Muara Teweh, Kamis, 26 Juni 2025, Rangkaian Kasus viral bagi-bagi Stiker bergambar salah satu paslon dan uang Rp50.000/ Rp. 100.000.- berlanjut. Tim kuasa hukum paslon 01 (Shalahuddin-Felix) mengunakan hak hukum nya yakni memperkarakan kasus tersebut ke Bawaslu Barito Utara.
“Kami sudah menyampaikan pengaduan serta laporan kasus yang berkembang di masyarakat, tentang pemasangan stiker ke rumah – rumah penduduk bergambar paslon yang disertai uang Rp50. 000/ Rp. 100.000. Kasus yang dilaporkan adalah kasus di Kecamatan Montallat, Kata Malik Muliawan Wakil Ketua Tim Hukum Paslon 01 saat jumpa pers, Kamis 26 Juni 2025, sore.
Malik Muliawan di dampingi Gun Sriwtanto juga mengatakan pihaknya sudah datang ke Bawaslu untuk melaporkan dengan membawa bukti – bukti Video, Visual poto yang telah di lampirkan di lapangan serta membawa 3 orang saksi. Mereka kata Malik telah mengembalikan stiker, uang sebesar Rp100 ribu dan 2 kartu anggota.
Malik Muliawan juga menambahkan di Kecamatan montallat banyak menerima stiker diselipi uang Rp50.000. “Pemberi mereka warga kampung, dan saksi yang di bawa ke Bawaslu tahu siapa orangnya,”ungkap Malik Muliawan.
Dia juga menambahkan, Tim hukum Paslon Shalahuddin-Felix nomor urut 01, saat ini tengah mempelajari kasus sama di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Lahei Barat.
“Kita sedang pelajari kasusnya, dan bukan tidak mungkin akan kami laporkan juga dalam waktu dekat. Petitum kami, minta diskualifikasi,” tutupnya.
Dalam konfirmasi Wartawan secara terpisah, Komisionir Bawaslu Barito Utara, Adi Santoso membenarkan terkait adanya laporan tim hukum pasangan calon Shalahuddin-Felix nomor urut 01.
“Kalau laporan tidak ada perbaikan dua hari ke depan kami akan minta keterangan kepada saksi-saksi. Dan berlanjut Bawaslu akan rapat dengan Gakkumdu. Yang dilaporkan mereka masalah tindak pidana PSU,” kata Adi Susanto.
Adi, yang menjabat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menambahkan, laporan lisan kasus sama di Kecamatan Teweh Tengah, sudah di proses dan tidak ditemukan pelanggaran.
“Hasil penelusuran panwascam Teweh Tengah, memang ada pembagian stiker, tapi tidak ada menerima uang, menurut Adi, kejadian di Teweh Tengah itu tidak bisa dilanjutkan sebagai temuan dan proses penelusuran dihentikan. pada masa kampanye sekarang ini pembagian bahan kampanye diperbolehkan saja.
Sementara itu, Tim Advokat dan media center pemenangan Paslon Jimmy-Inri, Roby Cahyadi, di konfirmasi terkait laporan paslon nomor urut 02 hingga berita ini ditayngkan belum memberikan keterangan.
Penulis : HadiPr027_BJN.