Lantaran Sabu-sabu 5,04 Gram, Gondrong Ditangkap

Lantaran Sabu-sabu 5,04 Gram, Gondrong Ditangkap

Tersangka AS alias Gondrong (37 tahun) di Mapolres Kapuas.

KUALA KAPUAS,- Pria berinisial AS (37 tahun) alias Gondrong diciduk pihak berwajib barang bukti sabu-sabu brutto 5,04 grarn,di depan Alfamart Km.13 Jln. Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur, Selasa 24/6/2025.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba, AKP. Hengky Prasetyo mengatakan pihaknya telah menangkap AS alias Gondrong (37 tahun) dengan sejumlah barang bukti.

” Penangkapan Gondrong dilakukan sekitar jam 11.00 Wib, telah tertangkap didepan Alfamart KM 13 Anjir Serapat” ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo melalui laporan Polisinya, Selasa 24/6/2026.

Diceritakan kronologi penangkapan bahwa erdasarkan laporan informasi masyarakat, telah berhasil mengamankan Sdr. *AS (37)* Alias Gondrong.

Barang bukti sabu-sabu brutto 5, 04 gram

” Dengan sejumlah barang bukti tersebut beserta lainya kita melakukan penangkapan, diharapkan agar masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan guna mencegah, penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas” tegas AKP. Hengky Prasetyo.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Kapuas bahwa Gondrong saat ini sudah diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan mempertanggungjawabkan perbuatanya.

” Pasal yang disangkakan adalab Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian AKP. Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Hukum dan Kriminal