Maling Rumahan Diciduk

Maling Rumahan Diciduk

Tersangka maling rumahan bersama barang buktinya saat di Mapolsek Selat Polres Kapuas.

KUALA KAPUAS,- Satreskrim Polres Kapuas berhasil menciduk maling rumahan ” A 28 tahun alias Ulah ditangkap di jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Hulu sekitar jam 01.00 WIB, Kamis 9/6/2025.

” Berdasarkan laporan korban (Sudaryono) yang telah kehilangan barang berharga di rumahnya saat itu kosong” ujar Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Modus operandi Terlapor masuk kerumah yang kosong dengan cara merusak/mencongkel engsel gembok pintu depan mengunakan pisau dapur dan mengambil barang berupa tv 50 inch merk LG dan barang lain nya.

Kronologi kejadian pada hari Rabu 18/6/2025 sekitar jam 17.00 WIB, saat Pelapor bersama Istri Korban berangkat untuk berjualan obat- obatan tradisional ke Pasar di Pulang Pisau.

Tersangka A 28 tahun alias Ulah ditangkap di jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Hulu sekitar jam 01.00 WIB, Kamis 9/6/2025.

Namun sekembalinya dari berjualan tersebut pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekitar jam 01.00 Wib Pelapor mendapati pintu rumah bagian depan telah terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Kemudian Pelapor beserta istri mengecek barang -barang yang berada di dalam rumah tersebut dan mengetahui bahwa TV Merk LG 50 Inch, 2 buah Kipas Angin Merk Maspion, 1 buah Kompor Gas Merk Rinai, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah Magic Com Merk Yongma, 1 buah tas warna putih dan 1 buah tas warna hitam, 1 buah Teng Minyak berisi bensin 5 liter telah raib dari dalam rumah pelapor.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Selat Guna penanganan lebih lanjut.

” Semua barang bukti dan terlapor saat ini sudah diamankan, dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHPidana.” Demikian AKP. Rizky Atmaka Rahadi.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Kuala Kapuas