
KUALA KAPUAS,- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas melakukan Perpanjangan Nota Kesepakatan (MuO) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas dalam hal penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta penyelamatan aset milik daerah.
Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepakatan (MuO) tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BKAD Kapuas Hj Marlina didampingi Kabid Aset Eko Tejono dan Kejari Kapuas yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bram Dhananjaya, di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Kamis 19/6/2025.
Turut mendampingi juga Kepala Seksi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto.
Kepala BKAD Kabupaten Kapuas, Hj. Marlina Mengatakan bahwa saat ini tantangan pengelolaan aset daerah semakin komplek, dimana banyak permasalahan yang memerlukan penanganan hukum yang profesional dan tepat sasaran, agar aset milik pemerintah daerah tidak hilang, berpindah tangan, atau tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya.
“ Untuk itu kegiatan ini merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Kejaksaan Negeri Kapuas,” ujar Hj. Marlina.
Melalui MoU ini, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kapuas dapat terus mendampingi dan memberikan pertimbangan hukum, serta membantu dalam proses penyelamatan dan pengamanan aset-aset yang masih bersengketa, tidak dikuasai fisik, ataupun yang terindikasi bermasalah.
Hj. Marlina juga mengungkapkan pentingnya tata kelola keuangan dan aset yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu.
Dengan adanya kerja sama ini pun, diharapkan juga dapat semakin memperkuat dalam menjaga dan mengamankan aset daerah, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani
” Pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi bagian penting dari sistem pengawasan dan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” demikian Hj. Marlina.
www.bajentabajurah.com.//Red_hmskmf.