
KUALA KAPUAS,- Pemerintah Kecamatan Kapuas Hilir melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kelembagaan Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Acara sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Camat Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Nazmiannoor, dihadiri Kapolsek, Dinas PMD, Stakeholder terkait lainnya, Lurah, Kepala Desa, Ketua TPPK Kecamatan Kapuas hulir, di Barimba 19/6/2025.
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Meningkatkan pemahaman masyarakat dan Aparatur Desa/Kelurahan terhadap peran, fungsi dan kedudukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKM) seperti RT, RW, PKK, pos yandu, Karang Taruna, LPM, Posyantek, Satlinmas dan Puskesos.
” Regulasi ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan Desa Kelurahan kelembagaan yang telah diatur secara formal.” Ujar Camat Kapuas Hilir, Nazmiannor diruang kerjanya.
Menyeragamkan pelaksanaan tugas dan fungsi LKD/K sesuai dengan ketentuan berlaku. Kepastian hukum dan arah kebijakan dalam pembinaan serta pemberdayaan LKD/K mendukung terciptanya Pemerintahan Desa/ Kelurahan yang partisipatif, transparan dan akuntabel.
Menurut Nazmiannor bahwa dengan adanya perluasan kegiatan para kader keinginan untuk belajar untuk menambah pengetahuan literasi, regulasi dan pengetahuan yang lain.
” Kita berharap untuk pembiayaan pos yandupun untuk kedernya ada peningkatan dari pemerintah, itu saja kedepannya,” Demikian Nazmiannoor.
www.bajentabajurah.com.//Red_Her.