
KUALA KAPUAS,- Pria “W 43 tahun” ditangkap Satreskoba Polres Kapuas di Rumah Jl. Handel Semangat Perumahan Griya Sederhana Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas, dengan barang bukti sabu-sabu berat brutto 3,08 gram, Jumat 13/6/2025.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba, AKP Hengky Prasetyo pihak ya telah mengamankan W 43 tahun berdasarkan laporan/informasi didapatkan.
” Barang Bukti : 1 (Satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,08 (tiga koma nol delapan) Gram (plastik + kristal), 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA CRF warna merah beserta kunci kontak, uang Tunai Sebesar Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus rupiah) dan barbuk lainya, diamankan sekitar jam 20.30 WIB” ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo.
Pria W 43 tahun tersebut merupakan warga jalan Cilik Riwut GG. VII Kelurahan Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah.

Diceritakan Kronologis penangkapan behwa berdasarkan laporan atau informasi masyarakat, pada Jumat Tanggal 13 Juni 2025 Sekitar jam 20.30 WIB, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan W (43), Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti tersebut diatas.
” Selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut, Pasal yang disangkakan adalah 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tutup AKP. Hengky Prasetyo.
www.bajentabajurah.com.//Redaksi.