Pria Dengan Sabu-Sabu 3.08 Gram, Ditangkap

Pria Dengan Sabu-Sabu 3.08 Gram, Ditangkap

W 43 tahun tersangka sabu-sabu 3,08 gram di Mapolres Kapuas.

KUALA KAPUAS,- Pria “W 43 tahun” ditangkap Satreskoba Polres Kapuas di Rumah Jl. Handel Semangat Perumahan Griya Sederhana Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas, dengan barang bukti sabu-sabu berat brutto 3,08 gram, Jumat 13/6/2025.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba, AKP Hengky Prasetyo pihak ya telah mengamankan W 43 tahun berdasarkan laporan/informasi didapatkan.

” Barang Bukti : 1 (Satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,08 (tiga koma nol delapan) Gram (plastik + kristal), 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA CRF warna merah beserta kunci kontak, uang Tunai Sebesar Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus rupiah) dan barbuk lainya, diamankan sekitar jam 20.30 WIB” ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo.

Pria W 43 tahun tersebut merupakan warga jalan Cilik Riwut GG. VII Kelurahan Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat brutto 3,08 gram

Diceritakan Kronologis penangkapan behwa berdasarkan laporan atau informasi masyarakat, pada Jumat Tanggal 13 Juni 2025 Sekitar jam 20.30 WIB, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan W (43), Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti tersebut diatas.

” Selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut, Pasal yang disangkakan adalah 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tutup AKP. Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Hukum dan Kriminal