Kapuas Raih WTP Dari BPK RI Beserta LHP

Kapuas Raih WTP Dari BPK RI Beserta LHP

Foto bersama Bupati Kapuas H. M. Wiyatno dan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah setelah menerima LHP dan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Senin 2/6/2025.

KUALA KAPUAS, – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Tahun Anggaran 2024.

Pencapaian opini WTP ini menjadi kado istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas yang pada tahun ini merayakan Hari Jadi ke-74 Kabupaten Kapuas serta Hari Ulang Tahun ke-219 Kota Kuala Kapuas.

Penyerahan opini WTP Tanpa Pengecualian diarahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, diterima langsung LHP kepada Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dan Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Senin 2/6/2025.

Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas, Wiyatno menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas kepercayaan dan opini yang diberikan

” Bertepatan masih dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kapuas, kita mendapatkan ‘hadiah’ berupa opini WTP dari BPK RI, dan ini juga bertepatan dengan seratus hari kerja saya bersama Pak Dodik Alhamdulillah, kita berhasil meraihnya,” ungkap Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno.

Menanggapi rekomendasi dari BPK RI, Bupati menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil temuan dan menyelesaikannya dalam waktu dekat.

“Ada beberapa hal yang harus segera kita selesaikan. Kami telah sepakat untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secepatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas atas keberhasilannya meraih opini WTP.

” Selamat kepada Pak Bupati dan seluruh jajaran yang telah berhasil meraih opini WTP atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun Anggaran 2024,” ujar Dodik Achmad Albar.

Dodik juga mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi dari hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.

” Secepatnya agar Pemkab Kapuas bisa menyelesaikan beberapa rekomendasi diberikan, setidaknya 60 hari kalender pasca LHP diserahkan” demikian Dodik Achmad Albar.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Kuala Kapuas