
KUALA KAPUAS,- Damang Kepala Adat Dadahup Kabupaten Kapuas, Sampet AS. Humpi menegaskan bahwa perlunya wadah untuk mensosialisasikan Hukum Adat, Senin 2/6/2025.
” Sarana untuk sosialisasi Hukum Adat sangat diperlukan guna mendukung seluruh Mantir Adat” ujar Damang Kepala Adat Kecamatan Dadahup, Sampet AS. Humpi.
Diketahui bahwa para Mantir Adat merupakan ganda terdepan dalam penerapan hukum adat sebagai falsapah Huma Betang.
” Berbagai hukum adat dikalangan masyarakat diperlukan kesepahaman masyarakat itu sendiri sebagai ujud Falsafah Huma Betang” tegas Sampet.
Menurut Damang Kecamatan Dadahup ini bahwa prilaku dalam masyarakat ada selain hukum bertatanegara juga adanya hukum secara adat yang berlaku.
Seluruh Mantir khususnya diwilayah Kecamatan Dadahup, secara umum Kabupaten Kapuas bersentuhan langsung dengan lapisan masyarakat terbawah maka untuk mensosialisasikan Adat yang ada.
” Ujud dari falsapah Huma Betang serta memaknai filosofi Dimana Bumi Dipijak disitu langit dijunjung” demikian Sampet AS. Humpi.
www.bajentabajurah.com.//Redaksi.