Karena Judi Daring Ilegal, Pria Tamban Ini Ditangkap

Karena Judi Daring Ilegal, Pria Tamban Ini Ditangkap

Tersangka AR/32 tahun usai diperiksa di Mapolres Kapuas

KUALA KAPUAS – Seorang pria berusia 32 tahun berinisial AR, warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, diamankan aparat penegak hukum pada Rabu malam, 28 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan secara daring.

“Petugas kami segera menindaklanjuti laporan dan menemukan yang bersangkutan tengah melakukan kegiatan yang diduga melanggar hukum,” ujarnya, Kamis, 29 Mei 2025.

Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang-barang tersebut antara lain sejumlah uang tunai senilai total Rp2.281.000, saldo aplikasi digital atas nama pelaku, alat tulis, catatan angka, sebuah dompet, serta satu unit telepon genggam.

Setelah diamankan, AR langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak berwajib akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” AR/32 tahun kita sangkakan dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 KUHPidana.” Demikian Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP. Rizky Atmaka Rahadi.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Hukum dan Kriminal