
KUALA KAPUAS,- Seorang pria “AR (32)” warga Tamban Baru Tengah Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kab. Kapuas, ditangkap lantaran main judi kupon putih (kupu)/online, sekitar jam 21.00 WIB, Rabu 28/5/2025.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim, AKP. Rizki Atmaka Rahadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan “AR/32 tahun beserta barang bukti nya.
” AR ini tertangkap tangan melakukan perjudian online kupon putih, jenis putaran salah satu negara dengan maksud mengambil keuntungan” ujar AKP. Rizky Atmaka Rahadi, Kamis 29/5/2025.
Diceritakan oleh Kasar Reskrim Polres Kapuas ini bahwa kronologi penangkapan AR/32 tahun warga Desa Tamban Baru Tengah, Kec. Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
” Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian online jenis kupon putih,” kata Rizky Atmaka.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju tempat tersebut kemudian petugas menemukan terlapor sedang melakukan perjudian tersebut.
Lalu petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut.
Barang bukti berupa uang Keseluruhan Rp. 2.281.000,. dengan rincian uang sebesar Rp. 1.459.000,- (satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), Saldo Akun dana atas nama AR/32) sebesar Rp. 822.000,- (delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah), 3 (tiga) buah pulpen-9 (sembilan) buah angka tebakan, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Handphon warna Hijau.
” Kemudian petugas langsung mengamankan terlapor beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 KUHPidana.” Demikian Rizki Atmaka.
www.bajentabajurah.com.//Redaksi.