
KUALA KAPUAS,- Sebanyak 34 paket plastik klip berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu sekitar 7,39 gram, 2 (GS/17 tahun dan Z/47 tahun) orang ditangkap Satreskoba Polres Kapuas ditempat berbeda di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Senin 26/5/2025.
Kapolres Kapuas AKBP. Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba, AKP. Hengky Prasetyo menjelaskan pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersebut.
” Saat ini ke dua orang tersebut sudah diproses secara hukum di Mapolres Kapuas ” ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, Rabu 28/5/2025.
Diceritakan kronologi penangkapan ke dua orang pria tersebut bermula dari pelajar (GS/17 tahun), berdasarkan informasi masyarakat, pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Skj. 15.00 WIB, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan Sdr. GS/17.
” GS/17 tahun, ditemukan 34 (tiga puluh empat) paket plastik klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto ±7,39 gram (tujuh koma tiga sembilan)” tegas AKP. Hengky Prasetyo.
Barang bukti tersebut ditemukan di rumah GS/17 Jalan Keraton Desa Lupak Rt. 014 Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
” Untuk GS/17 tahun, barang bukti lain 1 (satu) buah dompet warna hijau, yang tunai sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah), disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” jelas Hengky Prasetyo.
Selanjutnya dari tim Satreskoba Polres Kapuas bergerak melakukan penangkapan terhadap Z/47, dirumahnya Jl. Dahlia Desa Lupak Dalam Rt. 010 Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
” Sekitar jam 15.20 wib, Z/47 sebagai perantara, kita ringkuk dikediamannya dengan pasal yang disangkakan adalah pasal “114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” demikian AKP. Hengky Prasetyo.
www.bajentabajurah.com./Redaksi.