
KUALA KAPUAS,- Pemerintah Desa Basuta Raya Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MusDessus) dalam Mewujudkan cita- cita dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KDMP), di ruang Aula Kantor Desa Basutara Raya, Selasa 27/5/2025.
Pembentukan Koperasi ini di dasari oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia No.9 Tahun 2025 dan juga adanya surat Edaran Mentri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No.1 Tahun 2025, Sebagai penerapan dan landasan hukum.
Sebagai wujud untuk menciptakan badan usaha bagi warga Desa khusnya Desa Basuta Raya dalam peningkatan kesejahteraan dan bisa memperdayakan masyarakat setempat.
Turut hadir Camat Kapuas Barat (yang. Mewakili), Ketua BPD, Perangkat Desa, Babinsa Babinkantibmas, Ketua RT, Tokoh masyarakat Desa Basuta Raya
Kepala Desa Basuta Raya, Hendi Irawan mengajak seluruh warganya agar bersatu dalam melaksanakan program Intrusi Presiden RI, terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
” Pengurus di tunjuk dan memenuhi ketentuan syarat sebagai pengurus yakni orang tersebut bersih tak tersandung hukum dan tidak terkait utang piutang dari Bank” ujar Kepala Desa Basuta Raya, Hendi Irawan
Pemerintah Desa sangat optimis dan menyambut hangat dengan adanya Koperasi ini, yang mana dapat menjadi solusi dalam pemecahan permasalahan yang terkendala di Desa seperti percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Kades juga menjelaskan pentingnya manfaat dari adanya Koperasi Merah Putih (KDMP) bagi Masyakat Desa Basuta Raya, dengan adanya Koperasi ini, tentunya hal yang sangat luar biasa dan sangat diharapkan sekali oleh warga masyarakat Desa Basuta Raya dan sekitarnya.
” Dengan Keberadaan koperasi Merah Putih ini,bisa sebagai landasan percepatan dapat menciptakan Inovasi pembangunan Desa Mampai dan juga dapat membangun bangsa Indonesia yang lebih baik.” Jelas Hendi Irawan.
Adapun syarat dan ketentuan yang harus di penuhi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini miliki kejelasan legalitas.
” Nama Koperasi, Alamat Koperasi, jenis usaha, jumlah pendiri/pengurus dan masa jabatan, simpanan pokok, simpanan Wajib, dan adanya kesepakatan dalam pengawasan dalam pelaksanaan koperasi tersebut, sebagai syarat legalitas dimiliki,” Pungkas Hendi Irawan.
www.bajentabajurah.com.//Sugianto.