
KUALA KAPUAS,- Terlapor/Pelaku pencurian AKH (23) Als A’AN (24 tahun) berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back Up Polsek Mantangai telah menangkap di Pada hari Selasa 13 Mei 2025 sekitar jam 18.15 Wib Jalan Patih Rumbih Gang 2 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Selasa 13/5/2025.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede EkaYudharma melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan Terlapor.
” Terlapor ini merupakan residivis dengankasus pencurian, tahun 2020 divonis 2 Tahun 8 bulan dan tahun 2022 di vonis 1 tahun 8 bulan.” Ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Untuk kali ini kembali Terlapor ditangkap sebagaimana laporan Terlapor KHAIRANI Bin KAMBERAN.
” Sesuai laporannya bahwa Khairani telah kehilangan sebuah HP Oppo A18″ ucap Kasat Reskrim.
Diceritakan kronologi nya bahwa hari Sabtu 19/5/2025 sekitar jam 02.00 Wib, di dalam Mess Plasma Blok Cempaka 3 PT. Globalindo Agung Lestari Desa Sriwidadi Rt. 005 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Pada saat Khairani terbangun dari tempat tidur, melihat pintu dapur terbuka yang saat itu pintu dapur tersebut dalam keadaan terkunci.
Kemudian Khairani kembali ke tempat tidur dan melihat handphone miliknya sudah hilang. Adapun Spesifikasi handphone yang hilang Merk OPPO A18 warna hitam, pelaku masuk ke dalam mess dengan manaiki jendela yang tidak terkunci dengan alat bantu ember cat,
” Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.850.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai untuk diproses secara hukum” jelas AKP Rizki Atmaka.
Sedangkan modus operandi Terlapor masuk ke dalam Mess korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci kemudian mengambil Hand Phone milik pelapor yang saat itu pelapor sedang dalam keadaan tertidur.
” Telapor diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana” demikian AKP Rizki Atmaka Rahadi.
www.bajentabajurah.com.//Redaksi.