Bapperida Susun Dokumen Renstra PD 2025-2029.

Bapperida Susun Dokumen Renstra PD 2025-2029.

Rapat Koordinasi Berjalan Lancar dan Kondusif, di Aula Bapperida Kab. Barsel, Rabu 30 April 2025.

BUNTOK,- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, gelar rapat koordinasi (Rakor) tahapan dalam penyusunan dokumen rencana straregis (Renstra) Perangkat Daerah (PD) Tahun 2025-2029 di Aula Bapperida Kab. Barsel, Rabu 30/4/2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD), Asisten II Setda Barsel, Camat se Barsel, Lurah se Barsel, dan Kepala Dinas/Badan/Kantor Lingkup Pemerintah daerah Se Kabupaten Barito Selatan.

” Hari ini kami Bapperida, melaksanakan rapat koordinasi tentunya rakor itu dalam rangka untuk menyamakan pehaman dan persepsi, berkaitan dengan tugas besar kita,” ujar Kepala Bapperida Barsel, Jaya Wardana.

Menurut Kepala Bapperida bahwa tugas besar saat ini adalah, enam bulan setelah kepala daerah itu dilantik maka harus ada sudah Perda terkait dengan RPJMD Kab. Barsel 2025-2029.

” Hubungan dengan Perangkat Daerah (PD) adalah bahwasanya RPJMD itu ditingkat Perangkat Daerah ada istilah perencanaan yaitu Rencana Strategis Perangkat Daerah (RSPD) atau rencana renstra PD yang harus bersesuaian dengan apa yang telah dirumuskan, didalam RPJMD 2025-2029 itu,” jelasnya.

Jaya menuturkan bahwa oleh sebab itu maka dilaksanakannya rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dengan perangkat daerah, bahwa jangan lupa RPJMD itu tidak semporna ketika renstranya tidak ada.

” Karena, hakekatnya RPJMD itu adalah kumpulan dari seluruh renstra masing-masing Perangkat Daerah yang menjabarkan sampai dengan kegiatan apa-apa saja yang menjadi cita-cita dari RPJMD kita,” tandasnya.

Lebih lanjut lagi Jaya menjelaskan, visi RPJMD kita itukan misalnya adalah terwujudnya Barito Selatan, yang sejahtera dan berdaya saing.

Serta menjadi, penyangga pangan dan energi IKN cita-cita besar itulah diterjemahkan oleh PD melalui satu dokumen yang namanya Rencana Strategi Perangkat Daerah (RSPD).

” Namun secara keseluruhan RSPD itu didalam Imendagri 2 Tahun 2025, tentang Pedoman penyusunan RPJMD dan renstra yang ditetapkan paling lambat satu bulan setelah RPJMD ditetapkan,” demikian Jaya Wardana.

www.bajentabajurah.com.//Atex Ridho.

Barito Selatan