IRT Sei Hanyo, 93,39 Gram Sabu-Sabu

IRT Sei Hanyo, 93,39 Gram Sabu-Sabu

Tersangka IRT (P/23 tahun) Sei Hanyu Kuala Kapuas dengan barbuk Sabu-sabu diamankan.

KUALA KAPUAS,- Wanita berstatus ibu rumah tangga (P/23 tahun) ditangkap Satreskoba Polres Kapuas di Desa Sei Hanyo Rt. 05 Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas dengab barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 93,39 Gram, Rabu 24/4/2025.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP. Hengky Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya mengamankan P/23 tahun dengan narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainya.

Kegiatan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu dalam rangka Implementasi 8 Program Prioritas utama yang tergabung dalam “ASTA CITA”

” P/23 tahun diamankan dengan barang bukti sabu-sabu 93,39 Gram di kediamannya” ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP. Hengky Prasetyo, melalui pres release nya, Sabtu 27/4/2025.

Diceritakan bahwa, Kronologis penangkapan berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 Sekitar jam 13.00 Wib.

Telah tertangkap tangan dan telah mengamankan P (32), tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut.

” Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” demikian Hengky Prasetyo.

www.bajentanajurah.com.//Herlambang.

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas