IRT Desa Sei Pinang Ditangkap, 0,51 Gram Sabu-sabu

IRT Desa Sei Pinang Ditangkap, 0,51 Gram Sabu-sabu

IRT (K/20 tahun) tersangka Kasus Sabu-sabu di Kecamatan Mandau Talawang, Kuala Kapuas.

KUALA KAPUAS,– Peredaran narkoba jenis sabu-sabu rupanya sudah jauh menular hingga pelosok desa pasanya, pihak Satreskoba Polres Kapuas menangkap seorang perempuan (K/20 tahun) di Singa Timbang Desa Sei Pinang Kec. Mandau Talawang Kab. Kapuas.

Penangkapan tersebut oleh Satreskoba Polres Kapuas pada sekitar jam 21.00 WIB hari Rabu 23/4/2025 dengan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu : 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±0,51 (nol koma lima puluh satu) gram (plastik + kristal), 15 plastik klip ukuran kecil. dan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo pengamanan tersebut dalam kegiatan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu dalam rangka Implementasi 8 Program Prioritas utama yang tergabung Dalam _*ASTA CITA*_.

Diceritakan melalui pers realis nya bahwa kronologi penangkapan tersebut berdasarkan laporan informasi masyarakat.

” Tersangka K/20 tahun diamankan pada hari Rabu tanggal 23/4/2025 sekitar jam 21:00 Wib, telah tertangkap tangan” ujar AKP Hengky Prasetyo.

Disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kapuas bahwa saat ini dengan barang selanjutnya terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

” Tersangka sudah diboyong ke Mapolres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya dan diancam Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” demikian AKP. Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com./Herlambang.

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas