
KUALA KAPUAS,- Sebanyak 20 paket dengan berat brutto sekira 11,45 gram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satreskoba Polres Kapuas dari pemuda 34 tahun, di Desa Dadahub RT. 009 Kecamatan Dadahub, Senin 14/4/2025.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo pihaknya menerima laporan langsung bergerak.
” Ditangkap Telapor beserta barang bukti lainya serta uang tunai Rp. 1.450.000,- berinisial Z 34 tahun sudah diamankan” ujar AKP. Hengky Prasetyo melalui press release nya.
Diceritakan kronologi bahwa berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada hari Senin 14 April 2025 Sekira pukul 16.20 Wib, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan Sdr. Z (31), tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
” Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian AKP. Hengky Prasetyo.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)