
KUALA KAPUAS,- Wanita berinisial L alias T (33 tahun) tak berkutik ketika Satuan Resnarkoba Polres Kapuas berhasil berhasil menangkap tangan dirinya dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket atau berat boruto sekitar 5,67 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pihak berwajib dirumah Terlapor L Alias T (33), Jalan Trans Kalimantan Rt. 004 Kel. Mambulau Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, Kamis 13 Maret 2025 Sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. mengatakan kegiatan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas dalam rangka Implementasi 8 Program Prioritas utama yang tergabung Dalam _*ASTA CITA*_.
” Terlapor sudah diamankan di Mapolres Kapuas beserta barang buktinya” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. pada hari Jumat 14/3/2025.
Diceritakan kronologis penangkapan tersebut bahwa berdasarkan laporan dan informasi masyarakat lantas tim Satreskoba Polres Kapuas bergerak.
L Alias T (33),Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut.
” Terlapor diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” demikian AKP Hengky Prasetyo.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)