Pria Diduga Miliki Cristal Bening, Ditangkap

Pria Diduga Miliki Cristal Bening, Ditangkap

ND 35 tahun, ditangkap Satreskoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS,- Seorang pria ND 35 tahun, ditangkap Satreskoba Polres Kapuas lantaran diduga miliki/penguna narkoba jenis sabu-sabu di depan Hotel Melati Sangkai Jaya Jl. Ks Tubun Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.

Penangkapan tersebut pada Hari Kamisl 13/3/2025 Sekira pukul 22.00 Wib, ND 35 tahun langsung diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. membenarkan pihaknya telah mengamankan ND bersama barang buktinya.

” Terlapor ND dengan 1 (satu) Paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat brutto + 0,58 (nol koma lima delapan) gram (plastik + kristal) dengan rincian seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) berat Kristal dan seberat 0,20 (nol koma dua nol) berat plastik” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, Jumat 14/3/2025.

Diceritakan kronologi penangkapan ND 35 tahun

Berdasarkan laporan informasi masyarakat, Pada Hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 Sekira pukul 22.00 Wib, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan ND (35), tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut.

” ND diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” pungkas AKP Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.            (Redaksi)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas