
KUALA KAPUAS,- Dengan menggunakan Media Sosial pria bernama AAn (30 tahun) melancarkan aksinya menipu dan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) korban-korbanya.
Pada hari Minggu, 9/3/2025 sekira jam 16.00 wib di Desa Tanjung Taruna Kec. Jabiren Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Gustiwana melalui Kasat Reskrim, AKP. Rizki Atmaka Rahadi pihaknya di Back Up Resmob Polres Pulang Pisau telah menangkap di duga pelaku tindak pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
” Saat ini Tersangka sudah diamankan dan diproses sebagaimana mestinya” ujar AKP. Rizki Atmaka Rahadi.
Menurut Kasatreskrim Polres Kapuas bahwa diketahui waktu kejadian adalah Minggu, 9/3/2025 sekira jam 13.00 Wib.
Dijelaskan kronologi di Taman Askari Kel. Selat Utara Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng korban janjian bertemu dengan seorang laki-laki yang baru dikenal melalui medsos Facebook berlanjut di medsos Whatsapp sekitar kurang lebih setengah bulan yang lalu.
Korban bersama anak laki-lakinya yang berumur 4 tahun menggunakan kendaraan bermotor roda dua milik korban merk Honda Vario 125 warna Biru dengan No.Pol : Da 5514 MV, Dengan No.Ka : MH1JMD116RK604848 dan No.Sin : JMD1E1604456 berangkat dari rumah diJelapat Baru Rt/Rw: 007/-, Kec. Tamban, Kab. Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan.

Sementara seorang laki-laki yang tidak tahu namanya tersebut mengaku datang dari Palangkaraya menggunakan Travel.
Setelah korban dan pelaku bertemu pelaku membawa korban menggunakan kendaraan bermotor roda dua milik korban sampai ke Hotel Anggrek.
Ketika sekitar Jam 13.00 Wib korban dan pelaku hendak mencari makan di sekitar pasar, ketika mau berangkat dengan posisi sudah berboncengan diatas kendaraan bermotor roda dua milik korban, korban memberitahukan bahwa jaket anaknya tertinggal di kamar Hotel tersebut, dan kemudian korban kembali ke kamar Hotel tersebut untuk mengambil jaket anaknya dengan pelaku dan anak korban masih menunggu duduk diatas kendaraan bermotor roda dua milik korban tersebut.
Ketika Korban Kembali korban sudah tidak melihat kendaraan bermotor roda dua milik nya dengan barang-barang yang dibawa kabur oleh pelaku yang disimpan oleh korban di dalam box sepeda motor tersebut berupa Handphone milik korban merk Intel warna biru, uang tunai didalam dompet berwarna kuning sebanyak Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) buah cincin emas 99 seberat 5 gram dengan anak korban yang sudah ditinggalkan sendirian di depan Hotel.
Atas perbuatan pelaku tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 21.100.000,- (Dua puluh satu juta seratus ribu rupiah) dan melaporkan Ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
” Korban MR* (38), Desa Jelapat Baru Rt.007 Kec. Tamban Kab. Batola, sebagai pelapor” ucap AKP. Rizki Atmaka Rahadi.
Sebelumnya Terlapor dan korban berkenalan di Media Sosial Facebook yang kemudian bertemu di Taman Askari, kemudian selanjutnya Check In di Hotel Anggrek dan melakukan hubungan badan.
” Modusnya korban di iming-imingi Terlapor akan dibelikan Hp Iphone, bersama sejumlah barang bukti, terlapor kini diaman di Mapolres Kapuas, dan terlapor dengan sejumlah aksinya menjadi catatan” demikian AKP. Rizky Atmaka Rahadi.
www.bajentabajurah.com.(Red/Herlambang)