Lagi-Lagi Pria Tua Mantan Napi Berulah

Lagi-Lagi Pria Tua Mantan Napi Berulah

Terlapor Muhammad Mahyuni Als Acung ditangkap pihak Satreskrim Polres Kapuas Back Up Polsek Selat, Kamis 6/3/2025.

KUALA KAPUAS,- Pria tua (63 tahun) sudah mantan terhukum (Napi) ini dilaporkan sebagai pencuri spesialis Nasabah Bank, kembali berulah aksinya.

Setelah beberapa kali berstatus Napi, kali ini pria tua bernama Muhammad Mahyuni Als Acung beralamat KTP di Kel. Basirih Selatan, Banjarmasin Kalsel ini ditangkap pihak berwajib pada Kamis, 6/3/2025 sekitar jam 09.30 wib depan Alfamart Jalan Tambun Bungai Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim AKP. Rizki Atmaka Rahadi, mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Muhammad Mahyuni alias Ancung (63), warga Banjarmasin, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back Up Polsek Selat atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Sebelumnya, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang bernama Muchsin (64) melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk handphone Samsung A33, dua cincin batu akik, serta dua jam tangan merk Mido, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 27 juta.

Diceritakan kronologi kejadian, sekitar pukul 10.00 – 10.30 WIB, di sekitaran Jalan Tambun Bungai, antara Bank BRI, Alfamart, dan Apotek Murah Tambun Bungai.

Korban merasa seperti mengalami pembekuan atau kondisi sadar yang kurang, baru menyadari kehilangan setelah sampai di rumah.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Selat, ” ujar AKP. Rizki Atmaka Rahadi, Kamis, 6/3/2025.

Muhammad Mahyuni Als Acung.

Dijelaskan pula modus operandi pelaku adalah dengan mengambil tas milik korban yang terletak di dalam mobil yang ditinggalkan korban dalam keadaan tidak terkunci.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan, kemudian Kasat Reskrim Polres Kapuas itu juga menyampaikan sejumlah aksi kejahatan dilakukan oleh Muhammad Mahyuni alias Ancung (63).

Terlapor adalah Resedivis Spesialis Nasabah Bank dan pernah dihukum:

– TKP di Martapura pada tahun 2017 menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

– TKP di Pelaihari 20 Agustus 2020 menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan.

Terlapor juga melakukan pencurian (congkel jok motor) :

-TKP di Jalan Keruing pada akhir bulan Desember 2024 dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

-TKP diatas Feri besar Jalan Mawar pada tanggal 02 Januari 2025 dan berhasil mengambil uang korban sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).

” Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga barang-barang berharga di tempat umum,

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik unit Reskrim Polsek Selat untuk proses hukum lebih lanjut” demikian AKP Rizki Atmaka Rahadi.

www.bajentabajurah.com.                          (Redaksi)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas