
KUALA KAPUAS,- Pasangan suami istri (Pasutri) pedagang/toko emas SUTRA ALI di Kelurahan Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Kalteng ditangkap di Jalan poros Samarinda-Balikpapan Handel 2 Kel. Kuala Samboja, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kaltim, Kamis 27/2/2025.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback up Polsek Kapuas Murung di backup Reskrim Polsek Samboja, Kalimantan Timur.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan penangkapan tersebut.
” Pasutri tersebut (Hair (52 tahun)/San (49 tahun) ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya diduga menjual emas palsu di Palingkau Lama, Kuala Kapuas” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kapuas ini bahwa kronologi penangkapan HAIR di amankan hari Kamis, 27/2/2025 sekira jam 12.00 Wib. Di Jalan poros Samarinda-Balikpapan Handel 2 Kel. Kuala Samboja, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kaltim kemudian SAN diamankan di Halaman mesjid Al Hidayah Kel. Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, Kalteng sekira jam 13.30 wita.
Dijelaskan kronologi bahwa pada hari Minggu tanggal 05/11/2023 sekira jam 10.00 WIB di toko Mas SUTRA ALI di pasar Palingkau Kel. Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas,
Pelapor (IMBRAN 30 Th), warga Kel. Palingkau Lama RT. 05 Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prop. Kalteng membeli emas 99 seberat 50 Gram dengan harga per gram Rp.810.000,- (Delapan ratus ribu sepuluh ribu rupiah) dengan jumlah uang yang di bayarkan Rp. 40.500.000,- (Empat puluh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu 4/2/2024 Imbran mendapat informasi bahwa H. HAIR dan Istri pemilik Toko Mas SUTRA ALI ada tersangkut masalah penipuan emas setelah itu Pelapor langsung pulang kerumah untuk mengambil emas yang sebelumnya di beli di toko tersebut. Kemudian mendatangi toko Mas tersebut namun toko emas tersebut sudah tutup, Pelapor berinsiatif untuk membawa ke toko emas yang ada di Kuala Kapuas, memastikan emas milik Pelapor tersebut namun dari pihak toko bilang kalau emas milik Pelapor adalah palsu atau terbuat dari tembaga yang di poles.
” Kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. Rp. 40.500.000,(Empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Pelapor datang Ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut” jelas Kasat Reskrim Polres Kapuas.
Modus operasi Terlapor menjual emas 99 seberat 50 Gram kepada pelapor namun setelah di lakukan pengecekan bahwa emas tersebut palsu atau terbuat dari tembaga yang di poles untuk mendapatkan untung yang lebih besar.
Beberapa catatan penipuan dilakukan Pasutri ini seperti TKP Handel Habuk 50 gram, TKP Mampai 50 gram, TKP Pasar mingguan (Senin Tabukan, Selasa tatas, Kamis Muara dadahup, Jumat Hanibung, Sabtu manusup, Minggu toko pasar lama (toko haji Maslan), penjualan berpariatif.
Tersangka juga malakukan penipuan dengan modus UMROH dengan korban sebanyak kurang lebih 40 orang 25 juta perorang
” Para terlapor ditangkap di duga pelaku tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana” demikian AKP. Abdul Kadir Jailani.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)