
KUALA KAPUAS,- Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membicarakan soal pembinaan bagi pendidikan madrasah di Kapuas, diruang Rapat Gabungan, Rabu 15/1/2025.
RDP tersebut dipimpin oleh Waket Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kuala Kapuas, H. Hamidhan, Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Kapuas, Suhardi dan bersama Pimpinan kelompok Madrasah di Kapuas, serta Kadis Diknas Kab. Kapuas, Aswan bersama jajarannya.
” Kita berterima kasih dan apresiasi, kawan-kawan dari PERGUNU dan lainya menyampaikan aspirasi untuk kita bersama mencari jalan keluarnya” ujar Waket Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar.
Menurut legislator mantan Kadis Diknas Kabupaten Kapuas ini bahwa lembaga DPRD ini hanya bisa menerima aspirasi namun eksekusinya kembali kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini eksekutif.
” Pembinaan merupakan aksi tidak lepas dari memberikan perhatian yang berbentuk beban dari anggaran, sehingga kita akan siap usulkan namun semua kembali atas kemampuan anggaran daerah” jelas Ilham Anwar.
Sementara, Ketua PC PERGUNU Kabupaten Kapuas, Suhardi mengatakan bahwa pihaknya bersama kelompok lainnya mengajukan usulan program demi kemajuan pendidikan Islam di Kabupaten Kapuas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk individu dan masyarakat melalui pengembangan pengetahuan, keterampilan, karakter, moral, kemampuan berpikir kritis, kesadaran sosial, dan toleransi” ujar Suhardie. Dalam sistem pendidikan yang mencakup jalur formal, nonformal, informal, dan vokasional, tanggung jawabnya melibatkan pemerintah, guru, orang tua, sekolah, masyarakat, dan peserta didik.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap warga negara berhak atas pendidikan berkualitas dan pemerintah wajib mendukung penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang berkelanjutan.
” Dengan total 192 madrasah, 19.034 siswa, dan 1.796 guru (410 PNS, 31 PPPK, dan 1.355 Non-ASN), Kabupaten Kapuas memerlukan program peningkatan mutu pendidikan” jelas Suhardi.
Usulan program meliputi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 5.205.000.000, insentif tunjangan fungsional guru Non-ASN sebesar Rp 8.130.000.000, bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana seperti gedung kelas, sanitasi, laboratorium, perpustakaan, dan infrastruktur telekomunikasi, program beasiswa untuk guru dan calon guru, serta dukungan penguatan kapasitas organisasi profesi guru.
“Diharapkan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kapuas” demikian Suhardi.
www.bajentabajurah.com.
(HERLAMBANG)