
KAPUAS,– Lantaran keterlambatan pelaksanaan kegiatan 2 (dua) proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Kalteng memjatuhkan sangsi tegas kontraktor pelaksana dengan dikenakan sanksi berupa denda.
Kedua proyek ini dikerjakan oleh CV. Maju Jayan dan seharusnya selesai pada 14 Desember 2024
Proyek pertama adalah pembangunan RTH Simpang Adipura yang berlokasi di Jalan Pemuda Kuala Kapuas Kelurahan Selat Dalam dengan nilai kontrak Rp 5,9 miliar dan waktu pelaksanaan 100 hari kerja.
Sedangkan proyek kedua adalah pembangunan RTH Hutan Kota di Jalan Tambun Bungai, dengan nilai kontrak Rp 2,4 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kapuas, Karolinae didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan perwakilan Inspektorat Kabupaten, menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut memaksa pihaknya menjatuhkan sanksi denda kepada kontraktor.
“ Keterlambatan pekerjaan proyek ini kami perpanjang selama 50 hari dengan konsekuensi adanya denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan,” tegas Karolinae saat meninjau lokasi proyek, Rabu 31/12/2024.
Karolinae juga menambahkan bahwa jika dalam perpanjangan waktu tersebut pekerjaan tidak selesai, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kita putus hubungan kerja, berapa persen pun yang sudah mereka laksanakan,” ujar Karolinae.
Kepala DLHK juga meminta agar kontraktor menambah jumlah personel demi mempercepat penyelesaian pekerjaan.
“Kami menekankan kepada kontraktor pelaksana, tolong tambah personel,” katanya.
Saat ditanya mengenai penyebab keterlambatan, Karolinae menyebut cuaca menjadi salah satu kendala utama.
DLHK Kapuas berharap permasalahan ini segera teratasi agar proyek dapat diselesaikan dengan baik demi kemanfaatan masyarakat.
” Memang karena faktor cuaca, kalau hujan, proses penimbunan tanah kuning bisa membuat alat berat seperti ekskavator amblas, selain itu, ada juga kendala keterlambatan pengiriman material,” demikian Karolinae
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)