Kenaikan Penghasilan Tetap dan Dana Operasional Lembaga Kedamangan, Begini Daftarnya

Foto bersama penyampaian kenaikan penghasilan/insentif dan dana operasional lembaga kedamangan di Kabupaten Murung Raya menjadi angin segar bagi peningkatan kinerja dari Damang, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kelurahan dan Mantir Adat Desa.

PURUKCAHU,– Kabar naiknya penghasilan tetap atau insentif serta dana operasional lembaga kedamangan di Kabupaten Murung Raya menjadi angin segar bagi peningkatan kinerja dari Damang, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kelurahan dan Mantir Adat Desa.

Sebelumnya diketahui bahwa dana operasional balai adat salah satu desa di Kecamatan Tanah Siang Selatan perbulan hanya sebesar 300 ribu rupiah sehingga dalam tiga bulan hanya 900 ribu rupiah. Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) beberapa waktu yang lalu telah merumuskan dan menyusun perubahan peningkatan insentif dan operasional kedamangan ini, sehingga tertuang dalam Peraturan Bupati Mura tahun 2024.

Lembaga Adat Kelurahan sebagai berikut,
Lembaga Adat Kelurahan Puruk Cahu Seberang Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Beriwit Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Muara Laung Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Tuhup Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Batu Bua I Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Tumbang Lahung Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Muara Bakanon Rp 20.000.000,- pertahun;
Lembaga Adat Kelurahan Tumbang Kunyi Rp 20.000.000,- pertahun; dan
Lembaga Adat Kelurahan Saripoi Rp 20.000.000,- pertahun.

Besaran Dana Operasional Lembaga Adat Kelurahan sebagai berikut,

Lembaga Adat Kelurahan Puruk Cahu Seberang Rp 20.000.000,- pertahun;

Lembaga Adat Kelurahan Beriwit Rp 20.000.000,- pertahun;

Lembaga Adat Kelurahan Muara Laung Rp 20.000.000,- pertahun;

Lembaga Adat Kelurahan Tuhup Rp 20.000.000,- pertahun;

Lembaga Adat Kelurahan Batu Bua I Rp 20.000.000,- pertahun;

Lembaga Adat Kelurahan Tumbang Lahung Rp 20.000.000,- pertahun;

Lembaga Adat Kelurahan Muara Bakanon Rp 20.000.000,- pertahun;

Lembaga Adat Kelurahan Tumbang Kunyi Rp 20.000.000,- pertahun; dan

Lembaga Adat Kelurahan Saripoi Rp 20.000.000,- pertahun.

www.bajentabajurah.com.     (HADI PRAMONO)

 

Uncategorized