
KUALA KAPUAS,- Keluarnya surat pemberhentian sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kapuas nomer 596/ DPMD Tahun 2024 tentang pemberhentian Jabatan Kepala Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Telawang itu sudah Prosedural dan sudah berdasarkan kajian serta petunjuk dari DPMD Provinsi Kalteng dan Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa sebagaimana aturan dan tehknisnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (DPRD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, Rabu (22/10) saat ditemui beberapa oleh awak media.
Menurut Budi Kurniawan bahwa langkah-langkah atau sikaf diambil setelah pihaknya mendapat petunjuk terkait dengan permasalahan hukum yang dialami oleh Karya serta ada putusan hukuman yang ingkrah dari pengadilan negeri Palangkaraya.
Didalam putusan tersebut yang bersangkutan di vonis berdasarkan pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Undang- Undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan Undang – undang no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang undangan lainya dengan vonis 1 tahun penjara sebagaimana ancaman hukuman selama 5 tahun dari pasal yang dikenakan.
Hal ini juga dilakukan setelah sebelumnya DPMD Kapuas juga sudah melakukan kordinasi baik itu ke DPMD Propinsi dan kementrian Desa Jakarta
Berkenaan dengan adanya persiapan pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun yang dilakukan beberapa waktu lalu, sebab pada saat itu pihaknya menerima petikan hasil putusan pengadilan dengan adanya pasal yang disangkakan yaitu pasal 374 terkait masalah hukum yang dialami oleh saudara Karya sebagai Kepala Desa Tumbang Tukun.
“Yang pasti, keluarnya keputusan Bupati Kapuas terkait pemberhentian Jabatan kepala desa Tumbang Tukun itu sudah Prosedural” tegas Budi Kurniawan.
Sebab pihaknya telah melakukan koordinasi dan petunjuk pihak-pihak yang berwenang baik DPMD Propinsi sampai Kementrian Desa, yang dasarnya adalah petikan putusan Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya
” Sebagaimana pasal yang dikenakan kepada saudara Karya terkait permasalahan hukumnya dapat menjadi pegangan dan dasar dari pengambilan sikap dalam keputusan tersebut” demikian Budi Kurniawan.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)