
BAJENTANEWS.
BUNTOK,- Penjabat (Pj ) Bupati Barito Selatan Dr. H. Deddy Winarwan M. Si. hadiri Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Kabupaten Barito Selatan.
1, Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Akhir Tahun Anggaran 2023.
2. Penyampain Hasil Reses Pimpinan DPRD Dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I (Satu) DPRD Kab.Barito Selatan Hj. Nyimas Artika yang didampingi oleh Wakil Ketua II Hj. Enung Irawati, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kab. Barsel Jalan Pahlawan No. 253 Buntok, Senin 29/4/2024.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Dr, H. Deddy Winarwan mengatakan bahwa setiap penyelenggaraan Pemerintahan itu ada mekanismenya, PP 13, 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahannya daerah pada lapas 18 sudah mengingatkan.
“Bahwa setiap tahun, Kepala daerah baik definitif Pj Bupati dan sebagainya wajib menyampaikan RKPJ laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD Kabupaten Kota, paling lambat 3 Bulan dan sudah kita melaksanakan pada Bulan Maret yang lalu” ujar H. Deddy Winarwan.
Kemudian, kembali lagi di pasal 18 di PP 13 di ayat selanjutnya disebutkan DPD wajib membentuk Pansus untuk membahas RKPJ, selambat-lambatnya 3 Bulan setelah RKPJ diserahkan.
Ia menuturkan, dan output dari RKPJ nantinya setelah berproses, nanti mungkin akan ada hiring rapat halaman dari semua komisi dan OPD di Kab. Barsel, tentu nya nanti adalah berekomendasi baik rekomendasi untuk perbaikan kinerja, rekomendasi perbaikan pelayanan maupaun rekomendasi untuk mempertahankan prestasi kinerja yang sudah meningkat dan lain sebagainya.
Kemudian, di PP 13 itu akan datang diperkuat lagi dipermendagri 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan di PP 13 dan 2019,di pasal 19 itu juga sama jadi pada prinsipnya rekan-rekan penyampaian RKPJ oleh Kepala daerah dan pembahasan RKPJ DPRD adalah suatu mikanisme penyelenggaraan Pemerinrahan yang memang diatur dari undang-undang 2014 PP 13 maupun 19 tahun 2020 itu.
” Akan menjadi salah satu indikator, dan data untuk penyusunan RAPBD murni tahun 2025, yang kita pahami semua tahun depan APBD murni akan dilaksanakan oleh Kepala daerah Definitif ” demikian H. Deddy Winarwan.
Turut hadir, Sekda dan Para Asisten Setda Barsel, Para Kepala Dinas/Badan/Kantor, Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Kab.Barsel, Sekretaris Dewan dan Staf Ahli DPRD Kab.Barsel, Bapak/Ibu Hadirin Sekalian.
www.bajentabajurah.com
(Atex Ridho)