
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Naiknya kebutuhan permintaan dilayani melalui mesin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menjadikan kerawanan untuk melakukan kecurangan meraih keuntungan yang besar.
Kepala Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Kapuas, Apendi melalui Kabid Perlindungan Konsumen/Pengawas Metrologi, Sumarno, M.Pd. bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan pompa ukur BBB di Kecamatan Selat, Kapuas Hilir dan Basarang.
” Pengawasan dengan melakukan tera ulang semua SPBU, sudah kita lakukan agar tidak melukan kecurangan alias nakal” ujar Sumarno, M.Pd, Rabu 24/4/2024.
Pengawasan dilakukan sesuai dengan UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal disebutkan tentang pelarangan memiliki dan menaruh/memamerkan dan memakai Alat Ukut Takar Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah atau berlaku.

Dalam melaksanakan sidak/ pengawasan di dasari oleh surat Dirjen Perlindungan Konsumaen Kemendag No.MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tgl,29 pebruari 2024 Perihal Pelaksanaan Pegawasan Metrologi Legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan Surat Tugas dari Kadis Prindagkopdan UKM Kapuas No.000.2.2.3/91/DPPKUKM/MTN/IV/2024,Tanggal,1 April 2024 Perihal Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Besar keagamaan.
” Terdapat tiga alasan dilaksanakan pemeriksaan adalah memastiksn penggunaan PUBBM sesui ketentuan, memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran, dan memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanta tera sah dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian(SKHP) yang berlaku” jelas Sumarno.
Adapun batas kesalahan maksimum yang diijinkan yakni kurang lebih 0,5 % untuk pengujian kebenaran penunjukan dan toleransi ketidaktetapan 0,1 persen.
Dengan di laksanakan pengawasan PUBBM di wil Kab.Kapuas untuk memastikan kesesuaian dan ketetapan takaran Pompa ukur BBM yang digunakan oleh SPBU sehingga bagi konsumen tidak di rugikan.
Beberapa SPBU yang telah di uji untuk kebenaran pengukuran menggunakan bejana ukur standar 20 L ada di temukan SPBU yang hasil penujukanya tidak memenuhi syarat yang sudah di tentukan.
“Disarankan untuk ditera/tera ulang sehingga biasa kembali memenuhi batas kesalahan yang di ijinkan (BKD)” tegas Sumarno.
Menurut Sumarno pihaknya telah menghimbau bagi spbu yg melakukan pengoprasian pompa ukur bbm yg tidak mematuhi ketentuan yg telah di tetapkan sesuai uu no 2 tahun 1981 tentang metrologo legal
” Apabila terdapat masih melaukan kecurangan maka bisa di sanksi dengan penyegelan untuk tidak boleh di oprasikan yang bisa merugikan konsumen” demikian Sumarno.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi _pro)