
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Seorang wanita berusia 34 tahun asal Kecamatan Sebangau, tinggal di Desa Palingkau Kapuas Murung ditangkap Resnarkoba Polres Kapuas, lantaran kedapatan bawa sabu-sabu di Pelabuhan Danau Mare, sekira Jam 22.00 WIB, Senin 1/4/2024.
Wanita Mar 34 tahun berstatus ibu rumah tangga tersebut meyimpang narkoba jenis sabu-sabu 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat brutto + 3,12 (Tiga Koma Dua Belas) gram (plastik – kristal).
“Betul di awal bulan April 2024 seorang wanita sebagai pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas dan akibat perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasatresbarkoba AKP Subandi SH. MH.
Dijelaskan bahwa, saat petugas melakukan penggeledahan baik badan maupun barang bawaan, petugas menemukan satu paket barang bukti sabu seberat 3.12 gram yang disimpan dalam dompetnya.
” Akibat tidak bisa menerangkan akan kepemilikan barang narkoba tersebut, oleh petugas pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut” demikian AKP. Subandi.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)