
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Perempuan 25 tahun berinisial DM tidak lulus SMK diamankan Satuan Reskrim narkotika Polres Kapuas di Jalan Pemuda KM 5 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat sekitar jam 11.00 WIB lantaran miliki 2 paket sabu-sabu, Selasa 2/4/2024.
” Perempuan 23 tahun,dimankan kedapatan dengan 2 paket sabu-sabu (+68,71 gram dan + 1,71 gram” ungkap Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP Subandi, SH. MH.
Menurut AKP Subandi bahwa selain 2 paket narkoba jenis sabu-sabu, juga diamankan sebuah mobil merk MITSUBISHI XPANDER warna Hitam dengan Nopol DA 1805 JY beserta kunci kontak beserta barang bukti lainnya.
Diceritakan kronologinya, Selasa 2/4/2024 Sekira jam 11.00 Wib, Di Hotel Pemuda Jl. Pemuda Km. 0,5 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kabupaten Kapuas.
” Berdasarkan laporan informasi masyarakat, anggota Polsek Selat bersama anggota Satresnarkoba Polres Kapuas bergerak berhasil mengamankan seorang perempuan dengan tertangkap tangan miliki Sabu-Sabu tersebut, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” tutup AKP. Subandi.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)