
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Pasca musibah kebakaran aset bangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pambelom Kapuas Jalan Mahakam, Kecamatan Selat pada Jumat siang, 1/3/2024 lalu masih berproses hukum.
” Tentang berapa kerugian atas aset yang terkena musibah kebakaran tersebut sepenuhya kita serahkan pada pihak berwajib” ucap Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelom Kapuas, Abisua Setia Nugroho selepas menghadiri Paripurna di DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa 19/3/2024.
Sampai saat ini, sudah beberapa oknum jajaran PDAM sudah dipanggil pihak berwajib dalam hal ini Polres Kapuas dijadikan saksi-saksi.
Sedangkan soal berapa kerugian, dari pihak kita tidak bisa menghitung atau menginventarisasi apa-apa saja yang terbakar karena lokasi tersebut di polisline.
” Lokasi kantor PDAM yang terbakar menjadi lokasi sementara terlarang oleh kepentingan penyelidikan pihak berwajib, kita tunggu saja hasilnya nanti” demikian Abisua Setia Nugroho.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)