
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar timbang dan perlengkapanya yang di gunakan oleh pelaku usaha/pedagang, pihak Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Kapuas langsung melakukan sidak, Selasa 19/3/2024.
” Diharapkan agar setiap pemilik UTTP secara sukarela dan rutin minimal 1 tahun sekali melakukan tera ulang alat timbang nya ” ujar Kepala Dinas Perindagkop UKM, Apendi melalui Kabid Mertologi dan Tertip Niaga, Sumarno.

Kenapa ini dilakukan karena sesuai dengan UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal disebutkan tentang pelarangan memiliki dan menaruh/ memamerkan dan memakai Alat Ukut Takar Timbang dan Perlengkapanya ( UTTPB ) yang tidak bertanda tera sah atau berlaku.
” Pelaksanaan tera ulang bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar timbang dan perlengkapanya yang di gunakan oleh pelaku usaha/pedagang” tegas Sumarno.
Tera/Tera Ulang ini sebenarnya bertujuan agar bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen, bagi pegagang tentunya bisa di percaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur.
” Untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takaran sehingga pedagang akan mendapatkan kepercayaan ” demikian Sumarno.
www.bajentabjurah.com.
(Redaksi)