Disperindagkop UKM Kapuas Himbau Pemilik UTTP Rutin Lakukan Tera Alat Timbang

Disperindagkop UKM Kapuas Himbau Pemilik UTTP Rutin Lakukan Tera Alat Timbang

Kabid Mertologi dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM Kapuas, Sumarno.

BAJENTANEWS.  
KAPUAS,- Untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar timbang dan perlengkapanya yang di gunakan oleh pelaku usaha/pedagang, pihak Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Kapuas langsung melakukan sidak, Selasa 19/3/2024.

” Diharapkan agar setiap pemilik UTTP secara sukarela dan rutin minimal 1 tahun sekali melakukan tera ulang alat timbang nya ” ujar Kepala Dinas Perindagkop UKM, Apendi melalui Kabid Mertologi dan Tertip Niaga, Sumarno.

Kenapa ini dilakukan karena sesuai dengan UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal disebutkan tentang pelarangan memiliki dan menaruh/ memamerkan dan memakai Alat Ukut Takar Timbang dan Perlengkapanya ( UTTPB ) yang tidak bertanda tera sah atau berlaku.

” Pelaksanaan tera ulang bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar timbang dan perlengkapanya yang di gunakan oleh pelaku usaha/pedagang” tegas Sumarno.

Tera/Tera Ulang ini sebenarnya bertujuan agar bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen, bagi pegagang tentunya bisa di percaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur.

” Untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takaran sehingga pedagang akan mendapatkan kepercayaan ” demikian Sumarno.

www.bajentabjurah.com.  
(Redaksi)

Kuala Kapuas