
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Satreskoba Polres Kapuas berhasil menangkap Pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,10 (lima belas koma sepuluh) Gram, di Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah, Kamis 7/3/2024
Kapolres Kapuas AKBP. Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Narkoba AKP Subandi membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa marak transaksi narkoba.
” Pria ini adalah pengedar narkoba antar wilayah, dan terbukti dengan 15,10 gram sabu-sabu langsung diamankan” ungkap Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP. Subandi pada pesan WhatsApp pribadinya, Rabu 13/3/2024.
Diceritakan kronologi penangkapan bahwa pria tersebut bernama inisial AW, berusia 48 tahun ditangkap Kamis 7 Maret 2024 Sekira jam 19.00 Wib, Di Pinggir Jl. Lintas Palangkaraya – Buntok Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal bening diduga *Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 15,10 (lima belas koma sepuluh) Gram*, 1 (Satu) lembar potongan plastik warna hitam, 1 (Satu) buah plastik klip besar kosong merk Zip In, 3 (tiga) buah plastik klip kosong,1 (Satu) buah Hp merk Realme C31 warna Light Silver, dan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy Prestige warna Pasion Blue tanpa Nopol.
” AW 48 tahun sebagai Pengedar Narkotika Jenis sabu-sabu selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” demikian Kasatreskoba Polres Kapuas AKP. Subandi.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)