Soal E-Rekap, Komisioner KPU Kapuas Menjelaskan

Soal E-Rekap, Komisioner KPU Kapuas Menjelaskan

Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kapuas, Charles Bronson.

BAJENTA NEWS.
KAPUAS,- Munculnya permasalahan terkait penggunaan alat bantu E-Rekap KPU RI perlu menjadi perhatian serius jangan sampai dijadikan pangkal permasalahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Devisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Charles Bronson disela Pleno hasil perolehan Dapil I Selat, di kantor Kecamatan Selat, Selasa, 20/2/2024.

” Diingatkan bahwa aplikasi E-Rekap hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan pengawasan menjadi eror dan bermasalah, maka paling utama digunakan tetap hasil pleno blangko/dokumen C1″ ujar Charles Bronson.

Diakui, bahwa memang sistem baca E-Rekap mengalami masalah membaca data sehingga banyak terdapat eror, dan memang itu akan menjadi perhatian bersama.

” Tetap bepegang pada hasil pleno yang sudah ada dan saat ini ditingkat Kecamatan/PPK” demikian Charles Bronson.

www.bajentabajurah.com.
(Red)

Kuala Kapuas Mimbar Demokrasi