Lantaran Upah Tak Terbayar, Buruh ini Nekad Curi Peralatan Perusahaan CBI Group

Lantaran Upah Tak Terbayar, Buruh ini Nekad Curi Peralatan Perusahaan CBI Group

Barang bukti hasil pencurian AH milik PT. Sapalar Yaya Kartika (CBI Group) Desa Terusan Kecamatan Bataguh diamankan Polres Kapuas

BAJENTA NEWS.
KAPUAS,- Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama unit Reskrim Polsek Selat telah melakukan penangkapan di duga pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP. Iyudi Hartanto, STK. SIK. pada pers release nya, Rabu 31/1/2024.

” Kita telah mengamankan seorang buruh PT. Sapalar Yaya Kartika (CBI Group) Desa Terusan Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 26 Desember 2024 sekira jam 15.30 Wib” ujar AKP. Iyudi Hartanto, STK. SIK.

Buruh tersebut atas nama AH alias Julak (51 tahun), yang berdasarkan laporan yang masuk kemudian ditindak lanjuti, sehingga berdasarkan barang bukti dan kesaksian maka pelaku saat ini sudah diproses hukum.

Diceritakan, pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2024 sekira jam 15.30 WIB di Lokasi Pompa Air WMS Blok O53, O56, P54 PT. SYK (CBI Groub) Desa Terusan Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah datang Sdr. AH Als Julak dan menemui Sdr. Dedi dan Sdr. Suntoro sambil menyampaikan agar masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Kemudian karena Sdr. Dedi dan Sdr. Suntoro tidak bisa mengambil keputusan maka Sdr. AH Als JULAK meminta agar mesin pompa yang beroperasi agar dihentikan dan kemudian pelaku mengambil Aki Merk Yuasa 100A dan 2 unit aki Yuasa 70A, Aki Merk Gen Power 170A, Aki Merk Track Nus 100A dari mesin pompa dan juga membawa mesin pompa yang ada di lokasi dan membawanya pergi dengan menggunakan klotok

” Atas kejadian tersebut dan PT. SAPALAR YASA KARTIKA (CBI Groub) mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana” tegas Kasatreskrim Polres Kapuas” demikian Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP. Iyudi Hartanto, STK, SIK.

www.bajentabajurah.com.
(Red)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas