
BAJENTABAJURAH.COM.
KAPUAS,- Komandan Brigade BATAMAD Kabupaten Kapuas Gatner Eka Tarung, SE merasa secara pribadi dirinya difitnah dan mengakibatkan pencemaran nama baik, mengadukan ke pihak berwajib melalui Kuasa Hukum Junaidi Lumban Gaol, SH. MH., tertanggal 28 Agustus 2023 lalu.
” Benar saya melalui kuasa hukum, telah melaporkan kepada pihak berwajib atas perbuatan pengaduan palsu atau fitnah yang mengakibatkan pencemaran nama baik saya” ujar Gatner Eka Tarung, Senin, 8/1/2024.
Menurut Gatner bahwa sebanyak 2 (dua) oknum petinggi Demang Kecamatan Selat yaitu ML (Kepala Demang Selat/Terlapor I ) dan San (Bendahara Batamad Kapuas /Terlapor II).
Dalam Pokok perkara yang diadukan adalah, bahwa Terlapor II telah melapokan kepada Terlapor I tanggal 16 Juni 2023, telah mengadukan Pelapor (Ganter Eka Tarung) dengan membuat Surat kepada Panglima BATAMAD Propinsi Kalimantan Tengah dengan nomor surat. 018/DKA-SLT/KPS-VI/2023 Perihal : Mohon Tindakan Internal dari Panglima BATAMAD Kalteng atas Penghinaan dan Pelecehan Adat oleh Komandan Brigade BATAMAD Kabupaten Kapuas, Gatner Eka Tarung, SE.
Dan kalau memang adanya pelanggaran seharusnya ada tahapan peringatan dan teguran terlebih dahulu, bukan berarti semena-mena.
Diakui Gatner bahwa, pada tanggal 26 Juni 2023 dipanggil oleh Panglima BATAMAD Kalteng, dan telah ditegaskan bahwa pernyataan terlapor I dan II baik secara resmi melalui Surat hingga pada media masa (Facebook).
” Untuk itulah, saya melalui Kuasa Hukum Junaidi Lumban Gaol, SH., MH. Mengadukan kepada pihak berwajib, seduai dengan aturan berlaku dan sesuai dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal KUHP 310 : 1 ” demikian Gatner Eka Tarung.
Terpisah, pihak Reskrim Polres Kapuas membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengaduan tersebut, dan saat ini masih mempelajari materi pidananya.
www.bajentabajurah.com.
(Red)