
BAJENTABAJURAH.COM.
KAPUAS,- Tingkatkan Kapasitas Pengelola Layanan Publik, Dinas Kominfo Kapuas gelar Bimtek khususnya di bidang Pengelolaan Informasi Publik (PPID), Pengaduan Publik (SP4N-LAPOR) dan Kehumasan pada perangkat daerah, di aula Bappelitbangda Kabupaten Kapuas, Kamis 7/12/2023.
Pj. Bupati Kapuas, Erlin Hardi diwakil oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M Saribi dalam sambutannya mengatakan bahwa informasi publik terbagi 4 yaitu informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi dikecualikan.
” Ke 4 jenis informasi ini wajib disediakan pada perangkat daerah masing-masing melalui aplikasi web yang telah digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tuntas dan terintegrasi” ujar Ahmad M. Saribi.

Selain PPID pengaduan publik juga sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas, diutarakan Ahmad Saribi jika pengaduan publik yang terintegrasi melalui Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) juga merupakan layanan pengaduan publik yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden dan diawasi oleh Ombudsman, yang bisa di akses oleh masyarakat dengan mudah melalui sms, online, media sosial dan aplikasi android.
” Saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah agar dapat menindak lanjuti secara aktif, cepat, tepat dan tuntas setiap aduan yang masuk, dengan juga harus disertai bukti bahwa aduan tersebut telah terselesaikan, sehingga masyarakat puas terhadap aduannya,” ucap Saribi.
Selanjutnya, mengenai publikasi sebagai sarana komunikasi kepada masyarakat, diungkapkan juga publikasi bisa melalui media koran, media online dan media elektronik, dimana semua akan tercapai apabila bisa mengoptimalkan peran humas pada perangkat daerah masing-masing di Kabupaten Kapuas.
” Humas sebagai pengelola berita pada perangkat daerah harus selalu dilibatkan dalam program dan kegiatan guna menghasilan informasi yang akurat dan berkualitas,” sambung Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas tersebut.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang melaporkan bahwa Bimtek Pengelolaan Layanan Informasi (PPID), Pengaduan Publik (LAPOR) dan Kehumasan yang digelar ini merupakan agenda tahunan dilaksanakan untuk penguatan kapasitas pengelola layanan di perangkat daerah.
Hartoni U Sawang menginformasikan bahwa PPID Kabupaten Kapuas sudah 2 (dua) tahun kebelakang ini mendapat predikat Badan Publik Yang Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dan untuk tahun 2023 ini juga masih dapat mempertahankan predikat tersebut.
“Keberhasilan kita mendapatkan predikat Badan Publik Yang Informatif secara berturut-turut tidak lepas dari komitmen Kepala Daerah yang selalu mendukung kinerja badan publik dan juga kepada pengelola serta operator layanan publik pada masing-masing perangkat daerah,” pungkas Hartoni.
www.bajentabajurah.com.
(Hmskmf/red)