
BAJENTABAJURAH.COM.
KAPUAS,- Bersama antara Legislatif dan Eksekutif Pemda Kapuas, Raperda Perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal (PPM) Pemkab. Kapuas pada PT. Bank Pembangunan Kalteng, akhirnya sepakati Selasa, 28/11/2023.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan dengan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Waket II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Saputra dihadiri oleh Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.
Setelah melalui proses penyampaian Pemandangan Umum seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas selanjutnya penandatanganan kesepakatan atas Raperda Perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Kapuas pada PT. Bank Pembangunan Kalteng dilakukan.
” Rapat peripurna ke 10 masa persidangan I tahun sidang 2023 – 2024 pada hari ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Waket II DPRD Evan Rahman saat membuka rapat.
Sekretaris DPRD Kapuas Ferry Noah selanjutnya membacakan susunan agenda rapat paripurna pada hari tersebut.
Selain Sekda Kapuas, Septedy juga hadir Forkopinda Kapuas serta Kepala OPD Kabupaten Kapuas dan Pimpinan PT Bank Kalteng Cabang Kapuas.
www.bajentabajurah.com
(Red)