Tuntas, Kasus Anirat di Mantangai Diungkap Resmob Kapuas, Pelaku Diringkus di Timpah

Tuntas, Kasus Anirat di Mantangai Diungkap Resmob Kapuas, Pelaku Diringkus di Timpah

Tuntas, kasus tindak penganiayaan berat (anirat) diungkap Unit Resmob Polres Kapuas, Selasa (21/11/2023) malam.

BAJENTABAJURAH.COM, KUALAKAPUAS – Tuntas, kasus tindak penganiayaan berat (anirat) diungkap Unit Resmob Polres Kapuas, Selasa (21/11/2023) malam.

Pelaku diamankan yakni Nego (29) warga Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kapuas.

Polisi mengamankan pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya pelaku dilaporkan telah menganiaya korbannya, PJ, warga Desa Danau Rawah Mantangai.

Penganiayaan dilakukan pelaku di samping rumah korban, Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto kepada Bajentanews, Rabu (22/11/2023), membenarkan perihal pengungkapan kasus tersebut.

“Ya, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Polsek Timpah menangkap diduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tersebut,” kata Iyudi

Dibeberkannya, kronologi kejadian yaitu pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mendatangi korban.

Yakni saat korban akan buang air besar di samping rumahnya, tiba-tiba dari arah belakang pelaku membacokkan benda tajam sejenis parang atau mandau ke arah korban.

Bacokan mengenai lengan korban kemudian berulang kali membacok ke arah tubuh korban, hingga korban tidak berdaya setelah itu pelaku melarikan diri.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka pada bagian lengan, kaki, punggung dan dada serta harus mendapatkan perawatan medis hingga dilarikan ke IGD RSUD dr Doris Sylvanus Palangkaraya.

Pelapor pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai untuk ditangani lebih lanjut secara hukum.

“Pelaku kami amankan tadi malam, di dalam gang sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Lintas Palangkaraya -Buntok RT 004 Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,” beber Kasat.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyidikan, hingga terungkap sementara dugaan modus tindak penganiayaan tersebut.

“Korban tersinggung saat di tegur oleh pelaku, karena mabuk marah- marah dengan anak dan istri nya lalu korban merasa keberatan hendak menimpas pelaku, pelaku lari mengambil parang di rumahnya kemudian menimpas korban sebanyak tiga kali yang mengenai dada korban,” papar AKP Iyudi

Pihak Polres Kapuas pun menyampaikan korban saat ini masih dirawat di ruang ICU RSUD dr Doris Sylvanus Palangkaraya dikarenakan mengalami luka di bagian dada dan harus menjalani operasi.

“Untuk barang bukti telah diamankan oleh petugas Polsek Mantangai guna proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas